Selasa, 29 Mei 2012

Pengajuan Akreditasi Program dan Lembaga Kursus


PENGERTIAN AKREDITASI
Akreditasi adalah kegiatan penilaian terhadap kelayakan program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria (Standar nasional pendidikan) yang bersifat terbuka (UU RI No. 20/2003 Psl 60). 



PERSYARATAN AKREDITASI    
  1. Memiliki ijin penyelenggaraan / operasional program PNF Dari dinas pendidikan setempat. 
  2. Memiliki nilek (nomor induk lembaga kursus)/ NILEM (Nomor induk lembaga PKBM)  
  3. Telah melakukan kegiatan minimal 1 tahun setelah mendapatkan ijin  
  4. Mengajukan permohonan kepada BAN PNF
  5. Lembaga pnf dapat mengajukan akreditasi lembaga, jika salah satu dari program yang dilaksanakan dalam lembaga tersebut telah terakreditasi oleh BAN PNF atau mengajukan keduanya secara bersamaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar