Akreditasi adalah kegiatan penilaian terhadap kelayakan program dan satuan pendidikan
berdasarkan kriteria (Standar nasional
pendidikan) yang bersifat
terbuka (UU RI No. 20/2003 Psl 60).
PERSYARATAN AKREDITASI
- Memiliki ijin penyelenggaraan / operasional program PNF Dari dinas pendidikan setempat.
- Memiliki nilek (nomor induk lembaga kursus)/ NILEM (Nomor induk lembaga PKBM)
- Telah melakukan kegiatan minimal 1 tahun setelah mendapatkan ijin
- Mengajukan permohonan kepada BAN PNF
- Lembaga pnf dapat mengajukan akreditasi lembaga, jika salah satu dari program yang dilaksanakan dalam lembaga tersebut telah terakreditasi oleh BAN PNF atau mengajukan keduanya secara bersamaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar