Penyelenggara Pelatihan dan Kursus
menyadari sedaIam-dalammya bahwa dunia Pendidikan Non Formal yang tangguh
merupakan tulang punggung program Pendidikan Nasional dalam mewujudkan
pemerataan, keadilan dan kesejahteraan rakyat serta memperkokoh persatuan dan
kesatuan bangsa dalam upaya meningkatkan kompetensi Nasional dalam percaturan
Kompetensi Regional dan lnternasional.
Sesuai
dengan amanat dan semangat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan NasionaI, Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1999 tentang KADlN yang merupakan landasan
strukturaI, maka Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia yang dilandasi
jiwa yang luhur bersih, transparan dan proposionaI, produktif dan inovatif
saling membina dan mengembangkan kerjasama sinergistik yang seimbang dan
selaras baik dalam sektor-sektoral dan lintas sektoral antar skala daerah dan
NasionaI mampu Intemasional. Dalam rangka mewujudkan iklim Pelatihan dan Kursus
yang sehat dan dinamis dalam ikut serta melaksanakan pembangunan NasionaI.
ARTI NAMA HIPKI
Himpunan Penyelenggara Pelatihan
dan Kursus Indonesia, disingkat HIPKl / The Indonesia Training and Courses
Assembly (ITCA)
Himpunan Penyelenggara Pelatihan
dan Kursus Indonesia adalah satu wadah bagi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus
Indonesia dan merupakan organisasi yang bergerak dibidang Pendidikan, Pelatihan
dan Kursus.
Penyelenggara Pelatihan dan Kursus
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau Badan Hukum yang
menjalankan sesuatu jenis Jasa Pendidikan Non Formal.
Pelatihan dan Kursus adalah setiap
bentuk Lembaga Pelatihan dan Kursus yang menjalankan setiap jenis Pelatihan dan
Kursus yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan, bekerja dan
berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
SEJARAH HIPKI :
HIPKI didirikan tanggal 29
September 1977. Hinpunan
Penyelenggara Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan oleh Masyarakat
(HPPLSM).
Pendiri HPPLSM adalah :
Pendiri HIPKI Adalah :
A Z A S :
HIPKl berazaskan Pancasila
LANDASAN :
HlPKI berlandaskan :
a.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
landasan KonstitusionaI
b.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan dasar
c.
Undang-Undang No.13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan sebagai landasan dasar
d.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987
tentang Kamar Dagang dan lndustri sebagai landasan struktural
e.
Undang-undang
kementrian teknis terkait
f.
Keputusan Musyawarah Nasional
HIPKI sebagai landasan operasional
TUJUAN
HIPKI
bertujuan :
Mewujudkan
dunia Pendidikan dan Pelatihan Nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya
saing tinggi, dalam wadah HIPKI yang profesional
a.
Membina dan mengembangkan
kemampuan, kegiatan dan kepentingan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus
Indonesia, serta memadukan secara seimbang & keterkaitan antar-potensi
Pendidikan Nasional
b.
Menciptakan dan mengembangkan
iklim dunia usaha Pelatihan dan Kursus yang kondusif, bersih dan transparan
yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi Penyelenggara
Pelatihan dan Kursus Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif
dalam pembangunan Nasional dalam tatanan Pendidikan Nasional dalam percaturan
pendidikan global.
c.
Membantu peran pemerintah
mensukseskan Pembangunan Nasional dengan menghasilkan dan meningkatkan kualitas
Sumber Daya Manusia sebagai insan profesional dan mandiri
d.
Membantu masyarakat meningkatkan
kualitas kemampuannya Menampung, memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi para
anggotanya
FUNGSI :
HlPKl berfungsi sebagai wadah dan
wahana komunikasi, informasi, representasi, konsuItasi, fasilitasi dan advokasi
Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia, antara para Penyelenggara
Pelatihan dan Kursus Indonesia dan pemerintah.
HIPKl mempunyai tugas pokok sebagai
berikut :
a.
Memfasilitasi penciptaan sinergi
antar Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan
Sumber Daya Manusia.
b.
Melaksanakan komunikasi,
konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan
dunia Pelatihan dan Kursus.
c.
Mewakili dunia Pelatihan dan
Kursus dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan Pendidikan Non Formal.
d.
Memfasilitasi pengembangan
tanggungjawab sosial Lembaga Pendidikan Pelatihan dan Kursus.
e.
Memberdayakan Penyelenggara
Pelatihan dan Kursus, Organisasi Mitra dan Asosiasi sehingga mampu berperan
optimal dalam pembangunan dunia Pendidikan Nasional.
f.
Melaksanakan tugas-tugas yang
diberikan oleh Pemerintah, serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang.
g.
Meningkatkan efisiensi dunia
Pendidikan Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi
pengembangan Lembaga, solusi teknologi, Sumber Daya Manusia (SDM), manajemen
kendali mutu (MKM) , dan sebagainya
h.
Mendorong tumbuh berkembangnya
kewirausahaan dan wirausaha baru Lembaga Pelatihan dan Kursus baik yang
memiliki lingkup Nasional, Regional maupun Internasional.
HIPKI bersifat mandiri, bukan
organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan atau tidak merupakan
bagiannya, yang dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.
1)
Anggota HIPKl adalah Penyelenggara
Pelatihan dan Kursus, baik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum,
yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus, dan Organisasi
Mitra Depdiknas serta Asosiasi yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Keanggotaan HIPKI terdiri atas :
a.
Anggota Biasa adalah Penyelenggara
kursus dan PeIatihan
3)
Anggota Luar Biasa, adalah Organisasi
Mitra Depdikbud Asosiasi
Hak Anggota
1)
Anggota Biasa mempunyai :
a.
Hak suara
b.
Hak dipilih, adalah hak menerima
kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan HIPKI ;
c.
Hak bicara, adalah hak mengajukan
usul, saran dan pendapat dan mengajukan pertanyaan ;
d.
Hak pelayanan, adalah hak untuk
mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan organisasi dalam
menjalankan usahanya;
2)
Anggota Luar Biasa mempunyai :
a.
Hak bicara, adalah hak mengajukan
usul, saran dan pendapat dan mengajukan pertanyaan;
b.
Hak pencalonan, adalah :
d.1 Hak Anggota
Luar Biasa Tingkat Provinsi untuk mengusulkan
nama
calon untuk jabatan di Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Tingkat Provinsi;
dan
d.2 Hak Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional,
Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/ Kota untuk mengajukan usul pengangkatan
seseorang menjadi Anggota Kehormatan HIPKl ;
c.
Hak pelayanan, adalah hak untuk
mendapatkan infomasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan organisasi dalam
menjalankan kegiatannya
3)
Anggota Biasa yang berbentuk badan
hukum atau lembaga pelatihan dan kursus dalam menggunakan haknya sesuai
ketentuan ayat (1) diwakili oleh satu orang pengurus lembaga tersebut yang
mendapat kuasa dari lembaga yang bersangkutan guna mewakilinya dalam organisasi
HlPKI .
Setiap Anggota HIPKI berkewajiban:
a.
Menaati dan melaksanakan
sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
b.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama
baik organisasi.
1)
Keuangan untuk membiayai kegiatan
organisasi diperoleh dari :
a.
Uang pangkal dan uang iuran
anggota ;
b.
Sumbangan Anggota;
c.
Bantuan pihak-pihak lain yang
tidak mengikat;
d.
Usaha-usaha lain yang sah.
2)
Ketentuan pelaksanaan ayat (1)
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang ditetapkan
dalam Rapimnas.
Bagaimana cara kita mendaftar menjadi hipki
BalasHapus